Masih menurut Agung, bahwa untuk penetapan tersangka pada Rabu (24/4/2024) kemarin. Kemudian yang bersangkutan sudah dilakukan pemanggilan.
“Kami memberitahu status kepada SRO. Nantinya bakal akan kita lakukan pemeriksaan kembali,” pungkasnya.
Seperti diketahui bahwa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan 2 tersangka yaitu SJD dan SYT atas kasus pungli segel tanah sebagai syarat kepengurusan PTSL di Desa Sawoo, Ponorogo pada tahun lalu. Keduanya merupakan perangkat Desa Sawoo.
Editor : Putra
Artikel Terkait