MOJOKERTO, iNewsPonorogo.id - Kasus anggota polisi wanita (Polwan) berinsial Briptu FN, yang nekat bakar suami hingga akhirnya meninggal dunia, ditetapkan tersangka oleh Subdit Renakta Ditreskrimum, Polda Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan bahwa, usai penyidik melakukan olah TKP, dan gelar perkara, baru anggota polisi Polres Mojokerto Kota ini ditetapkan tersangka.
“Briptu FN sudah ditetapkan tersangka, terkait peristiwa tersebut,” katanya.
Lanjutnya, Dirmanto menambahkan bahwa adapun kronologi peristiwa itu terjadi ketika keduanya terlibat cekcok, hingga akhirnya korban disiram bensin sebelum tewas karena alami luka bakar hingga 90 persen.
“Tersangka mengaku khilaf dan menyiramkan bensin ke muka dan badan korban sebelum akhirnya terbakar,” pungkasnya.
Masih menurut Dirmanto mengungkapkan jika korban Briptu Rian Dwi Wicaksono, yang merupakan anggota Polres Jombang telah meninggal dunia pada pukul 12.54 di RSUD Wahidin Sudirohusodo Kota Mojokerto.
Kemudian untuk tersangka Briptu FN masih menjalani pemeriksaan di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Tersangka terancam pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Sebelumnya, peristiwa ini terjadi di rumah dinas asrama polisi Polres Mojokerto, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan.
Pelaku Briptu FN merupakan Polisi Wanita (Polwan) berdinas di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mojokerto Kota. Sedangkan korban, yaitu Bripka AAP, anggota Polres Jombang.
Editor : Putra
Artikel Terkait