Menurut Joni Feri, keempat anggota tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satpol PP Bukittinggi tersebut melanggar aturan dan diduga dipengaruhi oleh mantan atasan mereka, seorang pensiunan ASN yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Trantibum di Satpol PP Bukittinggi.
Joni Feri mengakui kelalaiannya dalam mengawasi anggotanya dan menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuannya. “Mereka melanggar aturan, dan saya akan memberikan sanksi sesuai dengan kontrak,” katanya.
Setelah pemeriksaan, keempat anggota terbukti melanggar perjanjian kontrak kerja. Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, telah menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara terhadap keempat pelaku.
Mereka mendapat hukuman disiplin berupa teguran tertulis dan diberhentikan sementara dari tugas lapangan selama satu bulan, hingga 5 Oktober 2024.
“Kami akan menindak tegas anggota kami yang melanggar aturan,” tegasnya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait