Mengaku Sakit, Tersangka Pencabulan Anak Gandeng Tangan Istri Dilantik Anggota DPRD Singkawang

Rizki Kurnia
Saat pelantikan anggota DPRD terpilih Kota Singkawang periode 2024-2029, Herman mengikuti proses pelantikan di Ballroom Gedung Wali Kota Singkawang pada Selasa (17/9/2024). Foto: Ist

SINGKAWANG, iNewsPonorogo.id - Saat pelantikan anggota DPRD terpilih Kota Singkawang periode 2024-2029, Herman mengikuti proses pelantikan di Ballroom Gedung Wali Kota Singkawang pada Selasa (17/9/2024). 

Padahal sebelumnya, Herman beralasan sakit tidak menghadiri pemeriksaaan polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak.

Berita dari iNews melaporkan bahwa Herman menggandeng istrinya saat berfoto bersama seluruh anggota DPRD Kota Singkawang yang baru dilantik. Tepuk tangan hadirin menyertai mereka saat melangkah bergandeng tangan menuju mimbar.

Pelantikan Herman menjadi sorotan karena anggota DPRD terpilih dari PKS ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Singkawang dalam kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur, dengan korban berusia 13 tahun.

Sebelumnya, Herman mangkir dari panggilan polisi dengan alasan sakit, tetapi ia hadir di acara pelantikan dan mengikuti seluruh rangkaian acara didampingi oleh keluarga dan kuasa hukumnya.

Ketika hendak meninggalkan gedung, Herman tampak memegang bunga dan menatap tajam ke arah awak media yang telah menunggu, tanpa mengucapkan sepatah kata pun.

Kuasa hukum Herman, Akbar Hidayatullah, menjelaskan bahwa kliennya mengalami pembengkakan dan sedikit kebocoran jantung berdasarkan hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Harapan Kita.

"Surat keterangan kesehatan ada, salah satu jantung mengalami pembengkakan dan kebocoran, tetapi tidak besar," ungkap Akbar saat ditanya tentang kesehatan Haji Herman, Selasa (17/9/2024).

Ia juga membantah tuduhan perbuatan asusila yang dialamatkan kepada kliennya dan menyatakan keberatan atas penetapan status tersangka.

"Kami akan mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur. Kami merasa keberatan atas penyelidikan yang tidak profesional. Status tersangkanya prematur dan tidak didukung oleh cukup bukti," tegasnya.

Informasi yang diterima menunjukkan bahwa kasus dugaan asusila yang melibatkan anggota DPRD Singkawang ini sudah dibawa hingga ke Wasidik Bareskrim Polri, di mana polisi melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tersebut.
 

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network