PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Penyebar video remaja telanjang dan asusila berinisial RDS, telah ditangkap serta ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Ponorogo.
Tersangka yang masih berusia 15 tahun itu mengaku cemburu hingga akhirnya dirinya menyebarkan video yang jadi viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Saat presrilis, tersangka tidak dihadirkan. Pihak kepolisian beralasan bahwa RDS statusnya ABH (Anak Berhadapan Hukum).
“Tersangka RDS memang tidak kami hadirkan masih di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas, pada saat pers rilis di Mapolres Ponorogo.
Sebelumnya, masih menurut Nikolas, tersangka sudah ditangkap di Cilandak, Jakarta Selatan, karena mengindahkan kedua kali pemanggilan okeh penyidik.
“Tersangka sempat kami panggil dua kali tetapi tidak datang. Hingga kami jemput paksa,” imbuhnya.
Lanjutnya, Nikolas menambahkan bahwa antara korban dengan tersangka punya hubungan spesial atau berpacaran. Bahkan pada awal 2023, tersangka melakukan bujuk rayu hingga ancaman agar korban mau melakukan hubungan suami istri.
“Keduanya sudah 3 kali melakukan persetubuhan, di rumah paman tersangka yang ada di Kecamatan Kauman,” terangnya.
Setelah menjalin hubungan jarak jauh antara korban dan tersangka. Lalu kemudian tersangka cemburu, sebab diberitahu temannya jika korban menjalin hubungan dengan pria lain.
Editor : Putra
Artikel Terkait