Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol AKP Wahiduddin mengatakan, kronologi kejadian bermula saat polisi menerima informasi terkait kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Tinumbu pukul 17.25 WIB. Kemudian aggota Polsek Bontoala dipimpin Kapolsek mendatangi TKP.
"Saat di TKP anggota langsung mengamankan pelaku dan barang bukti 1 bilah parang dan membawa korban ke Rumah sakit Angkatan Laut," ujarnya, Rabu (25/9/2024).
Dari keterangan korban, awalnya dia menegur anaknya (pelaku) untuk melakukan satu pekerjaan rumah yaitu membersihkan rumah. Namun pelaku yang diduga mengalami gangguan jiwa tidak terima teguran korban. Pelaku langsung mengambil parang dan menganiaya ibu kandungnya.
"Kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memarangi korban berkali-kali sehingga korban mengalami beberapa luka robek dan terbuka di bagian tubuhnya," kata Wahiduddin.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait