Kronologi Kecelakaan Maut Pembalap Nasional Hokky Krisdianto Tewas, Bertabrakan di Kawasan Tampora

Vitrianda Hilba Siregar
Kecelakaan maut merenggut nyawa mantan pembalap nasional Hokky Krisdianto pada Senin pagi 18 November 2024.(Foto : Instagram)

SITUBONDO, iNewsPonorogo.id - Kecelakaan maut merenggut nyawa mantan pembalap nasional Hokky Krisdianto pada Senin pagi 18 November 2024.

Kecelakaan hari ini tersebut terjadi di Jalur Pantura Situbondo persisnya di Kawasan Tampora Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo arah Surabaya.

Insiden adu banteng terjadi antara sepeda motor Honda Verza dengan pelat nomor P 4882 FM dan Yamaha XMAX dengan pelat nomor AB 5670 NX yang dikendarai oleh Hokky Krisdianto. Kedua kendaraan bermotor tersebut saling bertabrakan dengan sangat keras di lokasi.

Wafatnya Hokky Krisdianto direspons netizen. "Innalillahi wa inna ilaihi raji'un, semoga husnul khotimah legend," tulis akun @galihsurfatikhin dalam sebuah unggahan di Instagram Hokky Krisdianto.

Sementara dari informasi yang dihimpun kronologi kecelakaan maut itu yakni:

1. Vermula saat Hokky Krisdianto melaju dari arah Situbondo menuju Surabaya mengendarai sepeda motor dengan kondisi jalan menikung kekanan.

2. Saat sampai di lokasi kejadian, motor Yamaha XMAX yang dikendarai Hokky diduga kuta melewati garis marka jalan.

3. Sementara dari arah berlawanan muncul motor lain, karena jarak sudah dekat dan tidak bisa menghindar sehingga terjadilah kecelakaan maut.

4. Akibatnya tabrakan frontal tidak terhidarkan.  Kedua pengendara motor langsung terpental ke tengah jalan. 

5. Saat ini jenazah sedang dalam perjalanan ke Muntilan, Magelang, Jawa Tengah yakni kampung halaman almarhum.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network