PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Diduga karena sakit hati usai diputus hubungan, seorang pria di Ponorogo diduga menyebarkan video asusila mantan kekasihnya yang masih di bawah umur. Hal tersebut lantas membuatnya harus berurusan dengan polisi.
Kasus ini terungkap usai pihak keluarga korban mengetahui video yang diduga direkam saat keduanya melakukan video call WhatsApp, beredar di kalangan teman pelaku.
Kronologi kasus ini bermula saat pelaku dan korban menjalin hubungan asmara sejak Januari 2025. Lalu suatu ketika, pelaku merayu korban guna menjurus ke hubungan seksual.
"Sempat ada pencabulan kepada korban oleh pelaku saat berada di rumah saudaranya," kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali.
Lanjutnya Imam menambahkan bahwa kejadian pencabulan ini terus berulang. Hingga puncaknya, korban menginap di rumah pelaku, sampai dicari oleh pihak keluarga korban.
"Permasalahan ini lantas kemudian diselesaikan secara kekeluargaan, dengan syarat korban dan pelaku putus hubungan," terangnya.
Dibulan Desember 2025, keluarga korban menerima informasi bahwa ada video korban yang bermuatan asusila beredar luas. Hingga video yang disebarkan melalui pesan WhatsApp tersebut diduga kuat dikirim oleh pelaku kepada teman-temannya.
Orang tua korban kemudian mencari video yang dimaksud dan setelah melihat menyakini jika video tersebut direkam saat keduanya melakukan videocall WhatsApp.
"Alasannya karena pelaku tidak terima putus dari korban, akhirnya dia menyebarkan video bermuatan asusila itu," pungkasnya.
Pelaku harus berurusan dengan hukum dan diancam pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 417 dan/atau Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Editor : Putra
Artikel Terkait
