PONOROGO, inewsponorogo.id, - Kasus pencabulan kini sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo. Hal ini telah dibenarkan oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Ponorogo, Sujadi. Ia menyebut bahwa berkas pencabulan dengan tersangka T (29) dengan korban sebanyak 6 orang tersebut sudah diterima pada Selasa (8/3/2022) kemarin.
"Benar, berkas sudah kita terima dari PPA Satreskrim Polres Ponorogo, 8 Maret kemarin," jelas Sujadi.
Selanjutnya JPU akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut terkait kelengkapan sebelum nantinya bisa di naikan ke meja persidangan.
"Masih kita lakukan penelitian terhadap berkas tersebut, selama beberapa hari kedepan," jelasnya.
Sujadi menambahkan tersangka T (29) dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2017 tentang perlindungan anak dibawah umur, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
"Kasus tersebut masuk dalam pasal PPA, ancaman hukumannya diatas 5 tahun," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, pemuda berinisial T (29) melakukan tindakan pencabulan terhadap 6 orang anak dilingkungannya. Tersangka melakukan aksi tersebut di dalam Masjid dan perbuatan bejat tersebut dilakukan sejak tahun 2021 hingga 2022.
Editor : Putra
Artikel Terkait