PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Tersangka pembunuh kedua orangtua di Desa Pomahan, Kecamatan Pulung, Ponorogo, bernama Sukar telah dipindahkan ke rumah sakit jiwa di Kota Surakarta, Jawa Tengah. Hal ini menyusul hasil pemeriksaan dari tim kejiwaan RSUD dr. Harjono Ponorogo yang menyebut mengalami gangguan kejiwaan.
Sebelumnya Sukar telah menjalani pemeriksaan selama 10 hari dan dilakukan observasi kepada tersangka, di diagnosa mengalami Skizofrenia Paranoida atau gangguan kejiwaan berat.
"Tersangka alami gangguan kejiwaan berat dan sudah dibawa ke rumah sakit jiwa (RSJ) di Kota Surakarta Jawa Tengah," kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali.
Lanjutnya Imam menambahkan bahwa, setelah dipindahkan ke RSJ dr. Arif Zainuddin Kota Surakarta, kemudian penanganannya akan dilakukan oleh rumah sakit bersangkutan. Meski tetap dalam pantauan pihak RSUD dr Harjono Ponorogo.
"Tetap akan terus dipantau perkembangannya seperti apa," terangnya.
Lalu, masih menurut Imam untuk proses kasus pembunuhan, tersangka tidak dapat di proses hukum. Hal ini merujuk Pasal 44 KUHP dimana orang dalam gangguan jiwa tidak dapat tidak diminta pertanggungjawaban atas perbuatannya.
"Kalau merujuk hasil dari dokter kasus tersebut bisa kita hentikan. Sesuai pasal jika ODGJ tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait