PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo mengeluarkan sedikitnya 18.891 paspor sepanjang 2025. Kebanyakan mereka yang mengajukan permintaan paspor didominasi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Adapun mayoritas permohonan paspor merupakan pembuat baru, bahkan hampir mencapai 90 persen. Sedang lainnya adalah penggantian karena masa berlaku habis.
"Permintaan paspor tinggi, mobilitas masyarakat semakin dinamis. Imigrasi harus lebih cepat memenuhi kebutuhan tersebut," kata Plt Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo.
Lanjutnya Anggoro menambahkan bahwa peningkatan mobilitas warga, harus diiringi pengawasan terhadap warga negara asing (WNA). Sepanjang 2025 saja, tercatat 231 layanan izin tinggal diberikan kepada WNA. Namun mereka yang melanggar juga langsung dilakukan deportasi.
"Deportasi ada yang dari Irak, Suriah, hingga Malaysia. Pelanggarannya beragam, mulai penyalahgunaan izin hingga overstay," terangnya.
Kantor imigrasi Ponorogo juga telah menggelar 76 operasi intelijen, 30 operasi mandiri, 3 operasi gabungan, serta 4 prapenyidikan. Rapat koordinasi TIMPORA untuk memperkuat pengawasan orang asing kerap dilakukan.
"Pengawasan WNA menjadi bagian penting agar keamanan wilayah tetap terjaga. Di tengah meningkatnya mobilitas,"pungkasnya.
Seluruh capaian itu menjadi refleksi komitmen pihaknya dalam menjaga pelayanan dan ketertiban keimigrasian di Ponorogo.
Editor : Putra
Artikel Terkait
