Petugas Satpol PP terpaksa membongkar tenda atau lapak semi permanen tersebut. Adapun barang dagangannya sementara ini diamankan namun dapat diambil oleh pemiliknya.
"Silakan nanti barang yang kami amankan ini diambil di kantor Satpol PP," terangnya.
Sementara itu, salah satu pelaku UMKM di Jalan Menur, Andik mengaku memang membuat lapak semi permanen. Karena menurutnya tempatnya jualan bukan dijalan besar, hanya jalan kecil.
"Kita pikir kan ini bukan jalan besar," ungkapnya.
Sebelumnya lanjut Andik, dirinya sidah diberikan surat peringatan untuk membongkar lapak ketika selesai berdagang.
"Ya pernah diperingatkan dua kali. Ke depan saya akan lebih tertib lagi," pungkasnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait
