JAKARTA, iNews.id - Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), mengungkapkan kekecewaan terkait penetapan tiga tersangka dari pihak swasta dalam kasus ekspor minyak sawit mentah/CPO sebagai bahan baku minyak goreng.
Pada Selasa (19/4/2022), Kejaksaan Agung mengumumkan 4 tersangka kasus tindak pindana korupsi ekspor CPO, yaitu perwakilan PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT, dan salah satu pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Direktur Eksekutif GIMNI, Sahat Sinaga, mengatakan pihak perusahaan sebenarnya sudah mematuhi aturan Domestic Price Obligation (DMO) 20 persen sebagaimana diatur Kemendag guna memaksimalkan pasokan minyak sawit ke dalam negeri.
Menurut dia, saat penerapan DMO pada awal Februari 2022, perusahaan yang menjadi eksportir CPO wajib memasok 20 persen CPO ke dalam negeri sebelum mendapatkan persetujuan ekspor (PE).
Namun proses yang dilalui perusahaan CPO untuk memperoleh surat PE justru kemudian dianggap sebagai upaya mendekati pejabat Kementerian Perdagangan hingga terseret sebagai tersangka.
"Kawan kami menunggu hingga pukul 04.00 WIB di kantor Kementerian Perdagangan. Mereka menunggu itu karena semua dokumen ekspor harus ada bukti DMO. Masa ini dijadikan bukti kalau mereka mendekati pejabat," ungkap Sahat, di Jakarta, Selasa (19/4/2022).
Inilah yang membuat GIMNI kecewa, padahal pihaknya sudah bekerja keras sesuai dengan ketentuan dan permintaan pemerintah demi rakyat. Namun hasilnya justru menjatuhkan pelaku usaha CPO.
Editor : Putra
Artikel Terkait