BATAM, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan 11,5 kilogram narkotika jenis sabu. Dua tersangka penyimpan barang terlarang itu terancam hukuman mati.
"Mereka merdua ini berperan sebagai penyimpan barang bukti sabu tersebut," kata Kepala BNNP Kerpi Brigjen Henry Simanjuntak, Kamis (21/4/2022).
Kedua tersangka adalah SA (28) dan MI (42).
Menurut Henry, sebelum ditangkap keduanya tengah menunggu kedatangan pemilik sabut tersebut selama tiga pekan. Tetapi petugas BNNP Kepri lebih dulu menangkap mereka.
SA ditangkap di Kavling Lama Sagulung, Batam, pada Selasa (5/4/2022). Dari penangkapan itu ditemukan Sebanyak 7,3 kilogram sabu.
Kemudian MI ditangkap di Sei Daun, Sei Beduk, Batam pada Rabu (6/4/2022. "Dari tersangka MI diamankan barang bukti seberat 4.173 gram sabu," ujarnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait