Sabu tersebut berasal dari Malaysia. Keduanya belum tahu akan diedarkan ke wilayah mana sehingga mereka menyimpan barang terlarang itu di rumah.
"Pasal yang dikenakan yakni Pasal 114 ayat (2) 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," ujar Henry.
Editor : Putra
Artikel Terkait