Dua Tersangka Penyimpan 11,5 Kg Sabu di Batam Terancam Hukuman Mati

Dicky Sigit Rakasiwi
BNNP Kepri memusnahkan 11,5 kilogram sabu yang disimpan oleh dua tersangka warga Kota Batam. (Foto: MNC/Dicky Sigit Rakasiwi)

BATAM, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan 11,5 kilogram narkotika jenis sabu. Dua tersangka penyimpan barang terlarang itu terancam hukuman mati.

"Mereka merdua ini berperan sebagai penyimpan barang bukti sabu tersebut," kata Kepala BNNP Kerpi Brigjen Henry Simanjuntak, Kamis (21/4/2022).

Kedua tersangka adalah SA (28) dan MI (42).

Menurut Henry, sebelum ditangkap keduanya tengah menunggu kedatangan pemilik sabut tersebut selama tiga pekan. Tetapi petugas BNNP Kepri lebih dulu menangkap mereka.

SA ditangkap di Kavling Lama Sagulung, Batam, pada Selasa (5/4/2022). Dari penangkapan itu ditemukan Sebanyak 7,3 kilogram sabu.

Kemudian MI ditangkap di Sei Daun, Sei Beduk, Batam pada Rabu (6/4/2022. "Dari tersangka MI diamankan barang bukti seberat 4.173 gram sabu," ujarnya.

Editor : Putra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network