Viral Pesan Berantai Pandemi Covid-19 Telah Berakhir, Ini Kata Jubir Satgas

Binti Mufarida
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden)

JAKARTA, iNews.id - Viral pesan berantai di WhatsApp terkait Putusan Mahkamah Agung Nomor 31 P/HUM/2022 bahwa pandemi Covid-19telah berakhir. Merespons hal ini, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Pemerintah menyatakan bahwa tersebarnya pesan berantai di WhatsApp yang menyebutkan empat poin Putusan Mahkamah Agung No. 31 P/HUM/2022 sebagai informasi yang keliru,” kata Wiku saat Konferensi Pers secara virtual, Rabu (27/4/2022).

“Di mana pertama, tidak benar bahwa pemerintah telah menyatakan pandemi Covid-19 berakhir. Pemerintah Indonesia masih tetap akan memantau kasus Covid-19 kedepannya dan keputusannya ini pun disertai dengan pertimbangan ahli di bidangnya,” tegas Wiku.

Kedua, kata Wiku, tidak benar bahwa aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM terkait penyalahgunaan data pribadi. “Hal ini mengingat input data pribadi dilakukan dengan persetujuan pemilik informasi terlebih dahulu dan data ini telah disimpan serta terjaga dengan baik di pusat data nasional kementerian Kominfo dan diawasi oleh BSSN,” jelasnya.

Editor : Putra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network