Simak, 3 Syarat Beli Minyak Goreng Curah Rp14.000 per Liter

Advenia Elisabeth
Ilustrasi minyak goreng curah di pasar tradisional. (Foto: Heri Purnomo/MPI)

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat yang mau membeli minyak goreng curah seharga Rp14.000 per liter harus memperhatikan beberapa syarat yang ditetapkan pemerintah. 

Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, menyampaikan ada beberapa syarat yang diterapkan pemerintah agar distribusi minyak goreng curah dapat tersalurkan ke masyarakat yang membutuhkan dan tidak terjadi penimbunan.

Menurut dia, masyarakat tak perlu khwatir karena syarat yang ditetapkan sangat mudah dan dapat dilakukan di pasar tradisional atau pedagang eceran di dekat pasar tradisional.

Berikut 3 syarat membeli minyak goreng curah Rp14.000 per liter: 

- Menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli di pedagang di pasar tradisional atau pengecer

- Hanya dapat membeli maksimal dua liter minyak goreng curah per hari

- Membeli dengan menggunakan aplikasi digital Warung Pangan ID Food dan Gurih Indomarko di pedagang atau ritel tradisional bertanda khusus Program MigorRakyat

"Kementerian Perdagangan bersama BUMN dan pelaku usaha akan terus memperluas akses penjualan minyak goreng curah melalui program MigorRakyat. Setiap orang dapat membeli minyak goreng curah 1-2 liter per hari dengan menunjukkan KTP," kata Mendag Lutfi dalam keterangan pers yang disiarkan virtual, Jumat (20/5/2022).

Editor : Putra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network