Dispendukcapil Larang Penggunaan Nama Unik, Simak Aturannya

putra
Dispendukcapil melarang penggunaan nama yang terlalu pendek atau panjang, serta berbagai ketentuan lain (foto; iNews.id/Putra)

Adanya pedoman pencatatan nama ini, lebih mengedepankan masa depan si anak. Ketika sudah dewasa dan akan bepergian ke luar negeri, otomatis mereka akan membuat paspor. Nah, untuk pembuatan paspor ini minimal harus dua kata. Selain itu, nama juga harus selaras dengan pelayanan publik lainnya.

"Kita terus melakukan sosialisasi terkait aturan yang baru ini, biar semakin banyak masyarakat yang tahu," pungkasnya.



Editor : Putra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network