Adanya pedoman pencatatan nama ini, lebih mengedepankan masa depan si anak. Ketika sudah dewasa dan akan bepergian ke luar negeri, otomatis mereka akan membuat paspor. Nah, untuk pembuatan paspor ini minimal harus dua kata. Selain itu, nama juga harus selaras dengan pelayanan publik lainnya.
"Kita terus melakukan sosialisasi terkait aturan yang baru ini, biar semakin banyak masyarakat yang tahu," pungkasnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait