JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan tak ada masalah dari penunjukkan perwira tinggi TNI/Polri aktif sebagai penjabat (Pj) kepala daerah. Dia menegaskan hal itu dibenarkan secara hukum.
"Itu oleh undang-undang, oleh peraturan pemerintah, maupun vonis MK, itu dibenarkan," kata Mahfud, Rabu (25/5/2022).
Mahfud menjelaskan, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 menyebutkan TNI tidak boleh bekerja di luar institusi TNI, kecuali di sejumlah kementerian/lembaga. Hal itu juga sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2022.
"Misalnya di Kemenko Polhukam, BIN, BNN, BNPT, dan sebagainya itu boleh TNI bekerja di sana," ucap Mahfud.
Editor : Putra
Artikel Terkait