Sejauh ini, BNNP telah memiliki daftar pembeli sabu-sabu yang tersimpan dalam gawai milik Tom. Namun, BNNP untuk sementara mengimbau para pengguna datang langsung ke kantor BNNK di Singaraja atau BNNP di Bali melaporkan dirinya dan menjalani rehabilitasi sebelum ditindak oleh aparat penegak hukum.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali I Putu Agus Arjaya mengungkapkan, Tom yang merupakan kepala keluarga ditangkap oleh penyidik BNNP Bali pada 28 Mei 2022 setelah mereka mengintai dan mengamati gerak-gerik di apotek sabu-sabu itu selama satu minggu.
"Kami seminggu di sana (Singaraja) mengamati akhirnya kami dapatkan satu keluarga dan pembeli, kemudian daftar para pasien-pasiennya untuk seluruh Kota Singaraja," katanya.
Editor : Putra
Artikel Terkait