SE Menpan RB, Nasib Ribuan Honorer Ponorogo Menggantung

Putra
Infografis tenaga honorer segera dihapus. (foto: iNews.id)

PONOROGO, iNews.id - Setelah adanya Surat Edaran (SE) dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tentang penghentian tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang, Pemkab Ponorogo langsung melakukan pendataan ulang tenaga honorer yang masih bekerja di semua OPD.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Andy Susetyo mengatakan bahwa dari data yang ia miliki pada tahun 2021 sedikitnya ada 4.547 tenaga honorer yang bekerja di lingkup Pemkab Ponorogo.

"Masih kita data ulang, apakah jumlah tersebut, termasuk yang lolos PPPK tahun lalu, atau tidak,” ungkap Andy, Senin (13/6/2022).

Lanjutnya, Andy menambahkan pendataan tersebut diharapkan, nantinya ada solusi bagi pegawai honorer yang tidak sesuai syarat kualifikasi untuk rekrutmen PPPK. Baik dari background pendidikan maupun berapa lama mengabdi.

"Yang jelas untuk tahun ini tidak ada CPNS, sehingga kesempatan hanya di PPPK, tapi kita belum dapat formasinya berapa," terangnya.

Selain itu, didalam edaran Menpan RB tersebut para PPPK rencananya akan dipekerjakan oleh pihak ketiga atau outsourcing, itupun harus sesuai dengan kualifikasi alih daya.

"Sisanya kita belum punya solusi, kita pikirkan betul dan hati hati karena menyangkut hidup orang banyak dan serta anggarannya, nanti kita koordinasi lanjutan setelah ada juknis," imbuhnya

Masih menurut Andy, bahwa pendataan PPPK tersebut akan dilakukan pada akhir bulan Juni ini. Selanjutnya akan dikirim ke kementerian sebagai bahan acuan berapa formasi yang akan dibutuhkan.

"Harapan ada semoga tambahan kuota dari pusat,agar semakin banyak yang diterima," tandasnya.

Sebelumnya, Tjahjo Kumolo Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengimbau para pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat pada tanggal 28 November 2023.

Hal ini tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pernyataan Tjahjo tersebut seperti yang dikutip dalam situs resmi Kementerian PAN-RB.

Editor : Putra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network