Iqbal mengatakan, pengendara motor yang menggunakan sepatu saat terjadi kecelakaan lalu lintas, kakinya akan terlindungi dari sentuhan aspal secara langsung, sehingga mengurangi fatalitas di jalan raya. Hal ini berbeda dengan penggunaan sandal jepit yang tidak ada perlindungan jika bersentuhan langsung dengan aspal.
“Terkait masyarakat yang menggunakan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor, dengan ini ditegaskan bahwa Polri tidak akan melakukan penilangan namun akan melakukan imbauan dan edukasi,” ujarnya.
Sebelumnya, di Kota Semarang beredar kabar polisi mulai menilang pengguna sepeda motor yang memakai sandal jepit.
“Hati-hati ya Lur, aturan baru barang siapa bersepeda motor pakai sendal jepit akan ditilang, pagi ini di Terboyo Semarang,” tulis salah seorang warga yang beredar di sejumlah grup WhatsApp.
Editor : Putra