"Setelah dicek, uang yang diterima korban palsu. Korban mencari tersangka dan akhirnya ditemukan di tempat kerjanya, di warung bakso dan melaporkanya ke Polsek Kesambi," ujar AKBP M Fahri Siregar.
Kapolres Cirebon Kota menuturkan, selanjutnya Polsek Kesambi dan Tim Khusus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka DM dan US. Akhirnya pasutri tersebut ditangkap di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Cirebon. Sedangkan FA mendapatkan upal dari tersangka DM dan US.
"Status DM dan US ini produsen atau yang menjual kepada masyarakat. Pengguna upal membeli via Facebook. FA membeli upal sebanyak Rp1.640.000 dengan seharga Rp300.000. Jadi perbandinganya 1:5," tutur Kapolres Cirebon Kota.
Selanjutnya, Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Polda Jabar melakukan penyelidikan setelah mengamankan tersangka dan berkembang ke tempat mencetak upal, di rumah tersangka di wilayah Kabupaten Indramayu. Hasilnya, diamankan upal mencapai Rp25 juta upal dari tersangka.
"Diamankan upal berbagai pecahan dari rumah tersangka di Kabupaten Indramayu. Totalnya, 69 lembar pecahan Rp5.000, 93 lembar pecahan Rp20.000, 307 lembar pecahan Rp50.000 dan 60 lembar pecahan Rp100.000 dengan total Rp6 juta lebih. Sedangkan dari FA tersisa Rp1.220.000 upal," ucap AKBP M Fahri Siregar.
Kapolres Cirebon Kota menyatakan, tersangka DM dan US sudah sekitar enam bulan menjalankan aksinya. Selama aksinya, tersangka DM dan US meraup keuntungan Rp16 juta dari bisnis upal ini. Diketahui, DM dan US mengedarkan upal di wilayah Cirebon dan sekitarnya. Fahri berharap kepada masyarakat untuk selalu memperhatikan uang saat hendak bertransaksi. "Periksa uang yang diterima. Lakukan 3 D, dilihat, diraba, dan diterawang," ujar Kapolres.
Editor : Putra