get app
inews
Aa Text
Read Next : Harga Uang Kuno Kertas Rp500 Tahun 1992 Tembus Rp50 Juta

Pasutri asal Indramayu Jual Uang Palsu via Medsos Ditangkap Polisi

Selasa, 28 Juni 2022 | 06:20 WIB
header img
Barang bukti uang palsu yang disita polisi. (FOTO: ILUSTRASI/Antara)

CIREBON, iNews.id - DM (37) dan US (32), pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Jayalaksana, Kabupaten Indramayu, ditangkap di Kota Cirebon lantaran mengedarkan uang palsu(upal). Mereka tertangkap tangan sedang mengedarkan upal di satu mal atau pusat perbelanjaan.

"Selain sepasang suami istri, seorang remaja berinisial FA juga diamankan Tim Khusus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota karena menggunakan upal dari tersangka DM dan US. Mereka ditangkap di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Cirebon," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar saat konferensi pers di mako Polres Cirebon Kota,

M Fahri Siregar menyatakan, penangkapan pasutri ini berawal dari informasi dari Polsek Kesambi. Berdasarkan informasi dari korban berinisial IS, awalnya ada tersangka seorang anak berusia 14 tahun berinisial FA yang membeli rokok di warung korban. Setelah FA memberikan uang, korban curiga karena uang yang diterima berbeda sehingga mengecek yang tersebut.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut