4 Negara yang Menerapkan Hukuman Mati Bagi Koruptor, Ada Tetangga Indonesia
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/06/28/754d5_hukuman.jpeg)
JAKARTA, iNews.id - Manakah negara yang menerapkan hukuman bagi koruptor? Pertanyaan tersebut barangkali pernah terbesit di pikiran Anda, mengingat banyaknya usulan untuk menjalankan hukuman mati bagi pelaku korupsi di Indonesia.
Pada beberapa kasus, jaksa memang sering kali menerapkan tuntutan hukuman mati kepada tersangka kasus korupsi. Namun tuntutan ini kerap ditentang keras oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menganggap bahwa hukuman mati di Indonesia tidak terbukti efektif dalam memberantas korupsi.
Meskipun demikian, beberapa negara di dunia ternyata telah menerapkan hukuman mati bagi koruptor. Adapun daftar negara yang mengeksekusi mati pelaku korupsi bisa Anda simak berikut ini.
Negara yang menerapkan hukuman mati bagi koruptor
1.Cina
Sejak masa pemerintahan presiden Xi Jinping, China mulai menggalakkan hukuman mati bagi pelaku korupsi. Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa seseorang yang melakukan korupsi lebih dari 100.000 yuan atau sekitar Rp215 juta berhak menerima hukuman eksekusi mati.
Di tahun 2021, pemerintah China pernah menjalankan hukuman eksekusi kepada Lai Xiaomin, seorang bankir sekaligus pejabat Partai Komunis yang melakukan korupsi.
Lai Xiaomin ditetapkan sebagai pelaku penerima suap sebesar 1,79 miliar yuan atau senilai USD276,7 juta.
2.Taiwan
Pemerintah Taiwan juga mulai menggalakkan hukuman mati bagi pelaku korupsi di negaranya. Bukan isapan jempol belaka, pemerintah Taiwan telah mengaturnya di dalam Undang-Undang.
Dari Undang-Undang tersebut diketahui bahwa seseorang yang melakukan korupsi atas dana untuk mengatasi krisis ekonomi dan atau bencana alam akan dijatuhi hukuman mati.
Selain kepada koruptor, hukuman mati juga diperuntukkan bagi pelaku pembunuhan dan penyelundupan obat-obatan terlarang.
3.Singapura
Negara tetangga, Singapura juga menjalankan hukuman mati bagi pelaku korupsi. Pelaku korupsi bahkan disamakan dengan pelaku pembunuhan dan penyelundupan obat-obatan terlarang.
Singapura bahkan masuk dalam jajaran negara yang sering melakukan hukuman mati menurut data dariAmnesty International.
Namun dengan adanya hukuman tersebut, angka korupsi di Singapura memang terbilang sangat rendah.
4.Vietnam
Selain Singapura, negara di Asia Tenggara lainnya yang menerapkan hukuman mati bagi koruptor adalah Vietnam.
Sebagai contoh pada tahun 2017 yang sempat ramai di dunia maya, pemerintah Vietnam pernah menjatuhi hukuman mati Nguyen Xuan Son.
Nguyen Xuan Son merupakan Direktur Utama PetroVietnam yang ditetapkan sebagai penerima gratifikasi saat menjabat. Tak hanya itu, Nguyen Xuan Son juga pernah menetapkan kebijakan yang salah hingga membuat perusahaan milik Negara Vietnam tersebut mengalami kerugian hingga hingga USD69 juta atau sekitar Rp993 miliar.
Namun hukuman mati bagi koruptor ini tidak berlaku untuk wanita hamil dan wanita yang merawat anak di bawah 36 tahun.
Sebagai gantinya, mereka akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Itulah 4 negara yang menerapkan hukuman bagi koruptor.
Di Indonesia, hukuman mati bagi koruptor nyatanya masih menimbulkan pro dan kontra.
Editor : Putra