JAKARTA, iNews.id – Draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) milik pemerintah tertanggal 4 Juli 2022, mengatur setiap orang yang menyakiti atau memperkosa hewan dipidana maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp10 juta.
Pasal 338, mengatur mengenai setiap orang yang menghasut hewan untuk membahayakan orang lain, tidak mencegah hewan yang dalam penjagaannya menyerang orang atau hewan lain, dan tidak menjaga secara patut hewan buas yang dijaganya dapat dipindana maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp10 juta.
Pasal 338
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
a. Menghasut hewan sehingga membahayakan orang;
b.Menghasut hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta, gerobak, atau yang dibebani barang;
c. Tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan;
d. Tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau
e. Memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada pejabat yang berwenang.
Editor : Putra