Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jelang Iduladha Peternak Sapi Jumbo di Ponorogo Kebanjiran Order, Harga Ratusan Juta
Advertisement . Scroll to see content

RUU KUHP, Awas Perkosa dan Menyiksa Hewan Bisa Dipenjara 1 Tahun

Sabtu, 09 Juli 2022 | 05:10 WIB
  • author Kiswondari
RUU KUHP, Awas Perkosa dan Menyiksa Hewan Bisa Dipenjara 1 Tahun
RUU KUHP (Foto: Dok Sindo)

Pasal 340

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang:

a. Menggunakan dan memanfaatkan hewan di luar kemampuan kodratnya yang dapat merusak kesehatan, mengancam keselamatan, atau menyebabkan kematian hewan;

b. Memberikan bahan atau obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan hewan; atau

c. Memanfaatkan bagian tubuh atau organ hewan untuk tujuan yang tidak patut.

(2) Setiap orang yang menerapkan bioteknologi modern untuk menghasilkan hewan atau produk hewan transgenik yang membahayakan kelestarian sumber daya hewan, kesehatan dan keselamatan masyarakat, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

 

Editor: Putra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut