get app
inews
Aa Read Next : Viral! Pemotor Pilih Pikul Motornya Lewati Jalan Dicor, Netizen: Gak Bahaya Ta

Jangan Sembarangan Tutup Jalan untuk Hajatan, Bisa Dipenjara dan Denda Rp24 Juta!

Sabtu, 16 Juli 2022 | 01:30 WIB
header img
Viral pengumuman penutupan jalan. (Foto: Tangkapan layar)

Pasal 274 (1) berbunyi: Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Sementara Pasal 274 (1) berbunyi: Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).

Editor : Dinar Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut