get app
inews
Aa Read Next : Kelahiran Sapi Merah di Israel Disebut Tanda Kiamat, Ini Penjelasannya

Simak, Perhitungan Weton Dalam Pernikahan Menurut Islam

Sabtu, 16 Juli 2022 | 04:30 WIB
header img
Ilustrasi pernikahan (Shutterstock)

HUKUM perhitungan weton pernikahan dalam Islam, apakah boleh atau dilarang? Supaya tidak salah, mari disimak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Jawa merupakan pulau dengan banyak tradisi berbeda, bahkan banyak yang masih berpegang teguh pada kebudayaan. Salah satu tradisi Jawa yang diwariskan dan masih banyak orang menggunakannya adalah perhitungan weton.

Budaya menghitung weton sudah diwariskan dari generasi ke generasi. Biasanya perhitungan weton digunakan dalam acara pernikahan, membeli rumah, bahkan dalam mencari pekerjaan.

Setiap orang terutama yang berdarah Jawa memiliki weton sesuai dengan hari pasaran-Nya yaitu Kliwon, Legi, Pahing, Pon, dan Wage.

Perbedaan persepsi terkait hukum perhitungan weton pernikahan dalam Islam menimbulkan banyak pendapat. Berikut telah merangkum penjelasan mengenai hal tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyebutkan, "Perkawinan atau pernikahan merupakan suatu bentuk ikatan pria dan wanita untuk membentuk keluarga atau tumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa."

Dengan melakukan perhitungan weton dipercaya bisa mengetahui suatu pasangan cocok atau tidak. Istilah panca-jodoh dalam tradisi Jawa memiliki makna filosofis yang mendalam saat menentukan jodoh dimasa depan.

Saat ajaran agama Islam datang ke pulau Jawa dibawa oleh para Wali tentu membawa kedamaian dan ketenteraman untuk umat manusia. Para Wali tidak mengganti atau mengubah tradisi Jawa yang sudah ada sejak dulu. Justru mereka menanamkan nilai-nilai Islam dalam tradisi Jawa.

Jika berbicara mengenai diperbolehkan atau tidaknya perhitungan weton dalam Islam bisa menjadi dua pendapat. Ada pendapat yang memperbolehkan dan tidak memperbolehkan karena dinilai mencederai syariat Islam.

Namun jika melihat urfs hukum seperti ini akan dikembalikan berdasarkan hukum asalnya. Seperti dalam sebuah kaidah yang berbunyi, "Pada dasarnya hukum segala sesuatu adalah boleh hingga ada dalil yang mengharamkannya."

Editor : Dinar Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut