HUKUM jual beli sperma dalam Islam perlu diketahui kaum Muslimin. Seiring berkembangnya teknologi, ilmu kedokteran modern memang mengembangkan inseminasi buatan atau donor sperma untuk mengatasi keinginan mendapatkan anak.
Hal ini menjadi salah satu faktor terbentuknya sebuah lembaga kedokteran yang khusus menangani pengumpulan sperma (bank sperma) yang kemudian diperjualbelikan kepada pihak-pihak yang ingin memiliki anak. Lantas, bagaimana hukum jual beli sperma dalam Islam?
Dalam sebuah ceramah, Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon KH Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya menjelaskan fenomena ini dari perspektif hukum Islam. Ditegaskan bahwa hukum jual beli sperma dalam Islam adalah haram dan sangat tidak diperkenankan.
Sebab, pembeli yaitu perempuan yang memasukkan sperma yang dibelinya dari bank sperma ke alat kelaminnya agar bisa hamil dengan inseminasi buatan termasuk suatu cara atau teknik memperoleh kehamilan tanpa melalui persetubuhan. Lalu sperma laki-laki lain yang masuk ke rahim wanita tanpa hubungan pernikahan tidak diperbolehkan menurut Islam.
"Haram. Tidak diperkenankan. Kalau dibeli seorang wanita, nasabnya enggak ada ke bapaknya karena enggak ada nikah, seperti zina. Jadi enggak bisa. Hukumnya haram," tegas Buya Yahya, dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV
Editor : Putra