DARWIN, iNews.id - Seorang turis yang baru bepergian dari Bali didenda lebih dari Rp27,5 juta saat tiba di Australia. Penyebabnya, dia kedapatan membawa sandwich berisi telur dan sosis daging sapi ke negara tetangga Indonesia itu.
Penumpang itu diketahui melakukan perjalanan dari Bali ke Darwin, sebuah kota di Teritorial Australia Utara. Menurut Departemen Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan setempat, dia didenda sebesar 2.664 dolar Australia (Rp27,5 juta) karena membawa sandwich McMuffins yang dia beli di salah satu gerai McDonald’s di Bali.
Australia memiliki undang-undang yang ketat mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dibawa ke negara itu. Negeri kanguru juga telah mengeluarkan peringatan dan membentuk Zona Respons Keamanan Hayati di seluruh bandara internasionalnya, untuk memantau potensi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).
Laman Travel and Leisure melansir, sandwich itu ditemukan oleh Zinta, seekor anjing pendeteksi yang bertugas merespons ransel penumpang.
“Ini akan menjadi makanan Maccas (istilah slang untuk sebutan McDonald’s di Australia—red) termahal yang pernah dimiliki penumpang ini, dendanya dua kali lipat biaya tiket pesawat ke Bali,” kata Menteri Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Australia, Murray Watt, dalam sebuah pernyataan, Selasa (2/8/2022).
“Akan tetapi, saya tidak bersimpati kepada orang-orang yang tidak mematuhi peraturan keamanan hayati Australia yang ketat, dan hasil pendeteksian terbaru menunjukkan, pelakuna akan ditangkap,” ujarnya.
Dia mengatakan, Australia adalah negara yang bebas dari PMK. Pemerintah di negeri itu pun berkeinginan mempertahankan status tersebut.
Editor : Putra