JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka atas kasus dugaan pembunuhan terhadap ajudannya, Brigadir J.
Meski begitu, pihak kepolisian masih belum membuka motif dugaan pembunuhan tersebut. Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak pun buka suara menanggapi hal ini.
Menurutnya, seharusnya polisi sudah menyimpan motif atau latar belakang terkait aksi dugaan pembunuhan tersebut.
"Kalau sudah jadi tersangka, tentu motifnya sudah harus dimiliki oleh penyidik," ujar Kamaruddin ketika dihubungi.
Kamaruddin menilai pihak polisi sebetulnya sudah mengetahui motif terkait aksi pembunuhan itu. Hanya saja belum dibocorkan ke publik.
"(Motif tidak diungkapkan, artinya polisi lama?) Oh tidak, itu mereka sudah tahu itu (motif). Sudah tahu," tutur dia.
Dia juga mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Sambo membuat mantan Kadiv Propam tersebut menjadi aktor utama. Sehingga, terbukalah kembali kemungkinan-kemungkinan tersangka lainnya yang turut merekayasa atau menutupi kasus ini.
"Sudah-sudah artinya sudah tersangka, aktor utama, tinggal yang lain-lainnya harus tersangka juga," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar konferensi pers terkait peristiwa kematian Brigadir J.
Kapolri menetapkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dugaan pembunuhan ajudannya, Brigadir J.
"Tidak ada fakta tembak-menembak, yang ada penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan atas perintah saudara FS," katanya
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," imbuhnya.
Editor : Putra