get app
inews
Aa Read Next : Pelaku Pembacokan Suami Mantan Pacar Ditangkap, Ini Motifnya

Polri : 2 Laporan yang Disetop Halangi Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 05:59 WIB
header img
Bareskrim Polri (foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menyatakan laporan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dan kekerasan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

'Kita anggap dua LP ini menjadi satu bagian masuk dalam obstruction of justice ya. Ini bagian dari upaya menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340," kata Andi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dua laporan polisi yang dimaksud kategori obstruction of justice tersebut awalnya dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan lalu ditarik ke Polda Metro Jaya serta dinaikkan statusnya ke penyidikan. Kini, dua laporan itu dihentikan Bareskrim Polri lantaran tidak ditemukan peristiwa pidana.

"Bahwa perkara ini statusnya sudah naik sidik. Kemudian berjalan waktu kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yosua ternyata ini menjawab dua LP tersebut," ucap Andi.

Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.

Editor : Dinar Putra

Follow Berita iNews Ponorogo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut