Persatuan Dukun Indonesia Laporkan Pesulap Merah ke Polisi karena Customer Berkurang
Sabtu, 13 Agustus 2022 | 19:06 WIB
JAKARTA, iNews.id - Persatuan Dukun Indonesia melaporkan pesulap merah Marchel Radhival ke Polres Jakarta Selatan pada Rabu (10/8/2022). Laporan yang diajukan pesulap merah diduga melanggar Undang-Undang ITE.
"Iya laporannya ada tanggal 10 (Agustus 2022) kemarin soal UU ITE," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Yandri Irsan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (13/8/2022).
Yandri mengungkapkan alasan mereka melaporkan Marchel Radhival karena postingan pelapor disebut dukun tukang tipu.
"Ini berdasarkan laporan mereka dalam postingan terlapor disebut dukun-dukun tukang tipu. Dasar itu mereka membuat laporan polisi," katanya.
Editor : Putra