get app
inews
Aa Text
Read Next : Belum Terungkap! Laka Lantas Diduga Libatkan Oknum Polisi, Kapolres: Sudah Diperiksa

Timsus Polri ke Magelang Telusuri Jejak Pembunuhan Brigadir J

Senin, 15 Agustus 2022 | 05:30 WIB
header img
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Tim khusus (timsus) Polri dikabarkan tengah berada di Magelang, Jawa Tengah. Keberadaan Timsus besutan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu ditujukan untuk mengusut kematian Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat.

"Tim sedang ke Magelang untuk menelusuri kejadian di sana agar secara utuh kejadian bisa tergambar," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto

Agus menjelaskan, keberadaan timsus di Magelang untuk menelusuri pemicu Irjen Ferdy Sambo yang berencana untuk menghabisi nyawa Brigadir J. Dalam hal itu, ia tidak menyebutkan barang bukti spesifik yang dicari timsus.

"Yang pasti hal yang dibutuhkan penyidik," ujar Agus.

Ia mengatakan, keberadaan timsus ke Magelang sekaligus untuk menganalisa rangkaian peristiwa sesaat Brigadir J dibunuh. Hanya saja, Agus tak menjelaskan detail terkait hasil penelusuran ke Magelang.

"Yang pasti tahu apa yang terjadi ya Allah SWT..., Alm (Brigadir J) dan Bu PC. Kalaupun Pak FS dan saksi lain seperti Kuat, Riki, Susi dan Ricard hanya bisa menjelaskan sepengetahuan mereka," ujar Agus.

Dalam kasus itu, Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.

Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak. Pembunuhan itu dilatari peristiwa yang terjadi di Magelang.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut