JAKARTA, iNews.id - Dir Siber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri mengungkapkan bahwa pihaknya membagi lima klaster dalam dengan kasus dugaan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Hal itu dilakukan dengan menghilangkan hingga memindahkan barang bukti.
"Dalam perkara menghilangkan dan memindahkan, serta mentransmisikan sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya, sesuai laporan polisi nomor LP/A/0446/2022 Dit Tipidsiber Bareskrim Polri, tanggal 9 Agustus telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 16 orang saksi untuk saat ini, mungkin nanti bisa berkembang, dalam hal ini kita bagi jadi 5 klaster," ujar Asep, Jumat (19/8/2022).
Adapun kelima klaster tersebut yakni, pertama saksi sekitar Komplek Duren Tiga yang diperiksa sebanyak tiga orang yakni, SN, M dan AZ. Klaster kedua, pihak yang melakukan pergantian DVR CCTV diperiksa empat orang AF, AKP IW, AKBP AC dan Kompol AL.
Klaster ketiga pihak yang melakukan pemindahan transmisi dan perusakan yakni, Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR.
"Keempat yang menyuruh melakukan, baik memindahkan dan perbuatan lainnya, yaitu Irjen FS, BJP HM, dan AKBP AN. Klaster kelima, ada 4 AKP DA, AKP RS, AKBP RSS, dan Bripka DR," kata Asep.
Editor : Putra