Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dear Pengusaha Coffe Shop Ponorogo, KPK Lelang Mesin Kopi Seharga Rp77 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Modus Licik Rektor Unila Samarkan Uang Suap Jadi Emas Batangan hingga Deposito

Minggu, 21 Agustus 2022 | 18:16 WIB
  • author Arie Dwi Satrio
Modus Licik Rektor Unila Samarkan Uang Suap Jadi Emas Batangan hingga Deposito
Penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi Rektor Unila. (Foto: YouTube KPK)

Atas perbuatannya, Andi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Karomani, Heryandi, dan M Basri, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor: Putra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut