get app
inews
Aa Read Next : Terungkap Alasan LPSK Terjunkan Petugas Perempuan Kawal Bharada E

LPSK Lindungi Bharada E Selama 24 Jam oleh 3 Petugas

Senin, 22 Agustus 2022 | 21:26 WIB
header img
LPSK mengabulkan menjamin perlindungan 24 jam terhadap Bharada E. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan mekanisme perlindungan Justice Collaborator (JC) kepada Richard Eliezer alias Bharada E yang saat ini ditahan sebagai saksi pelaku atas kasus pembunuhan Brigadir J. Perlindungan LPSK terhadap Bharada E tidak sebatas menjamin keamanannya.

Hasto mengungkapkan perlindungan bagi Bharada E dikoordinasikan dengan Bareskrim Polri.

"Karena yang bersangkutan (Bharada E) ada di rumah tahanan Bareskrim, LPSK berkoordinasi dengan Bareskrim untuk diberikan perlindungan selama 24 jam dalam bentuk menempatkan tiga tenaga pengawalan. Mereka nanti bergantian setiap enam jam," ucap Hasto saat menjelaskan kepada anggota Komisi III DPR saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Senin (22/8/2022).

Hasto juga menuturkan lembaganya menjamin suplai makanan Bharada E untuk mengantisipasi gangguan terhadap saksi pelaku tersebut. 

"LPSK juga menjamin suplai makanan kepada Bharada E guna mengantisipasi supaya tidak ada gangguan apa pun melalui makanan," ucap Hasto. 

Untuk pemulihan kondisi psikologis dan spiritual, Hasto menjelaskan LPSK mendatangkan pendeta kepada Bharada E. 

"Kemarin kita juga mendatangkan Pendeta Gilbert Lumoindong untuk bisa melakukan terapi spiritual kepada yang bersangkutan," tutur Hasto. 

Editor : Dinar Putra

Follow Berita iNews Ponorogo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut