JAKARTA – Tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (Brigadir J) Kuat Ma'ruf hendak melarikan diri pada awal Agustus lalu.
Hal ini diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Kapolri mengatakan Kuat hendak kabur usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J. Namun, polisi berhasil menangkap yang bersangkutan.
Penetapan Kuat sebagai tersangka terjadi setelah Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan Brigadir Ricky Rizal sebagai tersangka.
Kapolri menjelaskan Bharada E pada 6 Agustus lalu menjelaskan secara runut peristiwa pembunuha terhadap Brigadir J. Mulai dari kejadian di Magelang, Jawa Tengah hingga di tempat kejadian perkara (TKP) di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Mengakui dirinya menembak J atas perintah FS. Keterangan tersebut tentunya kita tuangkan ke BAP. Saat itu juga Richard meminta perlindungan LPSK dan meminta jadi justice collaborator," terangnya.
Editor : Putra