PONOROGO, iNews.id - Seorang pengedar narkoba, berinisial DW alias Gembel, warga Kecamatan Kauman dibekuk Sat Reskrim Polres Ponorogo, saat bertransaksi jual beli sabu-sabu di rumahnya.
“Tersangka ditangkap berikut barang buktinya sebesar sabu-sabu sebesar 5,25 gram,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo,Kamis (25/8/2022).
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa tersangka yang berprofesi sebagai sopir truk ini sudah datu tahun mengedarkan sabu-sabu.
Masih menurut Kapolres, bahwa tersangka awalnya adalah pemakai. Tetapi ketergantungan menghisap sabu-sabu, membuat ia kehabisan uang, hingga terpaksa menjual barang haram tersebut.
“Dijual kepada teman-temannya sesama sopir truk, berupa paket hemat, dengan harga 250 ribu per bungkus. 1 gramnya dibagi menjadi 60 bungkus,” terangnya.
Terungkapnya kasus ini bermula dari infomarsi dari masyarakat ada pengedar sabu jenis sabu. Petugas lalu melakukan pendalaman dan penyelidikan didapati barang bukti sabu-sabu itu termasuk timbangan digital.
Menurutnya, dalam satu kali pembelian 5 gram sabu-sabu. Kemudian dalam satu bulan, bisa membeli hingga 15 sampai 20 kali.
“Kami kenai pasal berlapis, yakni 114 KUHP dan 112 KUHP ayat 2. Minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Putra