PONOROGO, iNews.id - Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus jual beli pupuk bersubsidi, dengan menangkap tersangka Bowo Prayitno (34) warga Kecamatan Balong.
“Tersangka berprofesi sebagai petani juga,” ujar Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia.
Lanjutnya, ia menjelaskan bahwa tersangka ditangkap sesaat setelah melakukan jual beli pupuk bersubsidi di rumahnya. Total barang bukti yang disita adalah 119 karung pupuk urea, 25 karung pupuk ponska.
“Selain ratusan karung pupuk, kami juga amankan uang tunai hasil penjualan. Tersangka telah melakukan penjualan pupuk bersubsidi kepada orang yang tidak seharusnya menerima,” terangnya.
Pengungkapan kasus ini bermula adanya informasi dugaan terjadi peredaran pupuk bersubsidi ilegal, dalam jumlah besar.
“Setelah adanya informasi, lalu kami melakukan lidik. Tersangka mengaku bahwa dapat dari wilayah Jawa Barat. Dikirim menggunakan jasa ekspedisi,” jelasnya.
Masih menurut Kasat Reskrim, bahwa pelaku membeli pupuk bersubsidi per karung senilai Rp 200 ribu, kemudian dijual senilai Rp 225 ribu.
“Per karung dapat Rp 25 ribu. Keuntungan total Rp 3,6 juta, dari dua kali pengiriman yang dilakukan,”pungkasnya.
Tersangka ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 6 ayat 1 huruf b sun 3E Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955, tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 30 ayat (3).
Kemudian juga dijerat dengan Pasal 21 ayat 1 jo pasal 30 ayat 3 PERMENDAG RI No :15/MDAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian.
Dan atau jo pasal 4 ayat 1 huruf A jo pasal 8 ayat peraturan uu no 8 tahun 1962 ttg perdagangan batang dalam pengawasan dan atau pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 peraturan presiden no 15 tahun 2011 ttg perubahan atas peraturan presiden no 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk berdiskusi sebagai barang dalam pengawasan.
Editor : Putra