get app
inews
Aa Read Next : Pemuda Sebar dan Jual Video Mesum Mantan Pacar, Harga Tergantung Durasi

40 Orang Ditangkap Terkait Prostitusi, Petugas Sita Kondom dan Miras

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 18:04 WIB
header img
Penggerebekan prostitusi di Tangsel (Foto: Hambali)

TANGSEL, iNews.id - Sebanyak 9 Pekerja Seks Komersial (PSK) dan puluhan pasangan mesum terciduk tengah berbuat asusila dari 3 lokasi berbeda di wilayah Alam Sutera, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel).

Total 40 orang, terdiri ada 22 perempuan dan 18 laki-laki yang diamankan dari masing-masing kamar hotel dan kos-kosan pada Jumat 26 Agustus 2022 malam. Setelah diperiksa, 9 di antaranya dipastikan adalah PSK yang dipesan secara online.

Razia digelar Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Pengawasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kota Tangsel yang merupakan gabungan antara Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemnerdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

"Operasi dilakukan dengan menyisir 3 titik lokasi yang berupa tempat pijat spa dan penginapan. Terdapat banyak perempuan dan laki-laki yang terjaring pada operasi ini," terang Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachry, Sabtu (27/08/22).

Dalam razia, petugas juga mendapati sejumlah barang bukti lainnya berupa kondom bekas dan siap pakai serta ratusan botol minuman keras. Kebanyakan mereka yang terjaring berusia muda. Meskipun ada juga satu pasangan berusia lanjut.

"Pada tempat-tempat tersebut juga ditemukan barang bukti seperti kondom, tab yang disinyalir berisi foto dan video wanita yang diperjualbelikan dengan nomor kode untuk perbuatan asusila. Selain itu, juga kita amankan 503 botol miras," ungkap Muksin.

Seluruh pasangan digelandang ke kantor Satpol PP di kawasan Setu. Mereka didata satu-persatu. Petugas pun meminta surat bermaterai agar pelaku yang terjaring razia tak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

"Mereka telah diedukasi bahwa di Kota Tangsel dilarang melakukan kegiatan yang menganggu masyarakat, khususnya pidana TPPO. Apabila hal ini dilanggar maka akan ada tindakan tegas," ucapnya.

 

Editor : Dinar Putra

Follow Berita iNews Ponorogo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut