JAKARTA, iNews.id - Usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Ferdy Sambo mengajukan banding.
Namun Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya belum menerima memori banding dari mantan Kadiv Propam itu.
"Sampai dengan hari ini dari Propam belum menerima memori banding," kata Dedi dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Dedi mengatakan, Ferdy Sambo mempunyai waktu selama 21 hari untuk menyerahkan memori banding tersebut. "Tetap diproses, selama 21 hari kerja akan diputus," ujar Dedi.
Sebelumnya, Ferdy Sambo resmi mengajukan banding atas sanksi PTDH yang dijatuhkan kepada dirinya dalam sidang etik. Banding diajukan oleh Divisi Hukum (Divkum) Polri sebagai pendamping sidang.
"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," kata kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis saat dikonfirmasi, Minggu (28/8/2022).
Dia menjelaskan, terkait dengan memori banding belum diserahkan oleh Ferdy Sambo. Pihaknya memiliki waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding sejak secara resmi menyatakan banding.
Sementara terkait dengan isi dalam memori banding, Arman menyerahkan kepada Divkum selaku orang yang mendampingi saat melakukan banding.
"Dalam sidang Kode Etik yang mendampingi dari Divkum Polri, silakan ditanyakan ke Divkum ya," katanya.
Editor : Putra