get app
inews
Aa Read Next : Potret Aspri Hotman Paris, Clara Lasut, Penampilannya Gemesin

Ferdy Sambo Disebut Hotman Paris Bisa Lolos dari Jerat Hukuman Mati

Senin, 29 Agustus 2022 | 16:41 WIB
header img
Hotman Paris (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Hotman Paris yang dikenal sebagai pengacara kondang Tanah Air menyebutkan bahwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memiliki kemungkinan akan lolos dari jerat hukuman mati.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya bahwa Ferdy Sambo dan sang istri, Candrawathi, kemudian ada juga Kuat Maruf, Bharada E, dan Brigadir RR telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Ini saya baru dengar. Katanya istrinya sepulang dari Magelang lapor dan apa yang dialami di Magelang, si jenderal itu menangis," ucap Hotman dikutip dari sebuah acara.

Hotman Paris memberikan pendapatnya bahwa hal tersebut dapat memengaruhi segi hukum apabila seseorang menjadi emosi dalam suatu kondisi.

Editor : Dinar Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut