SUKABUMI, iNews.id - AA (34), oknum kepala desa di Kabupaten Sukabumi dan stafnya NF (32) ditangkap petugas Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi. AA dan NF diamankan polisi di tempat berbeda pada Senin (29/8/2022) karena diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, penangkapan pertama dilakukan petugas terhadap AA, kepala desa di ruang kerjanya. Penangkapan kedua dilakukan terhadap NF staf bagian umum pemerintah desa (pemdes).
Barang bukti yang disita dari kepala desa, kata Kapolres Sukabumi, satu unit handphone, korek api, residu atau pipet kaca yang berisikan narkotika sisanya, bong atau alat isap sabu, dan hasil tes urine positif.
"Sedangkan saudara NF yang kita amankan adalah handphone, alat bong dan hasil tes urine yang positif," kata Kapolres Sukabumi saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jalan Perkantoran Jajaway, Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (30/8/2022).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ujar AKBP Dedy Darmawansyah, tersangka AA telah 3 tahun menggunakan narkotika jenis sabu tersebut.
Editor : Putra