get app
inews
Aa Text
Read Next : Belum Terungkap! Laka Lantas Diduga Libatkan Oknum Polisi, Kapolres: Sudah Diperiksa

Istri Polisi Digerebek Suami dengan Selingkuhan di Hotel, Ada Kondom

Rabu, 31 Agustus 2022 | 21:22 WIB
header img
Tangkapan layar saat polisi menggerebek istrinya dengan pria selingkuhan dalam kamar hotel di Kota Palembang, Sumsel. (Foto : iNews/Era NW)

Menurutnya, kasus dugaan perzinahan yang dilaporkan tersebut masuk ke dalam tindak pidana ringan atau tipiring sehingga kedua terlapor belum dilakukan penahanan. 

"Alasanya karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun. Tapi proses hukum tetap berlanjut. Mereka baru akan ditahan saat kasusnya sudah dinyatakan inkrah di pengadilan," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua terlapor tersebut dijerat Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan penjara.

"Petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian," ujar Roy.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut