Terungkap! Ada Keterlibatan 3 Kapolda di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Senin, 05 September 2022 | 22:38 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/09/05/e9ad2_ferdy-sambo.jpeg)
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, Sambo masih melakukan banding terkait hal itu.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Editor : Putra