get app
inews
Aa Text
Read Next : Sejumlah Warga Gelar Aksi di Depan Kantor Bawaslu Ponorogo, Ini Tuntutannya

Habiskan Dana Hibah Rp1,1 Miliar untuk Dugem, Pegawai Bawaslu Dipecat

Selasa, 06 September 2022 | 21:36 WIB
header img
Ilustrasi dugem (ist)

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memecat pegawainya di Kota Depok yang diduga menyalahgunakan uang hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok tahun 2020.

"Kasek Depok sudah diberhentikan Sekjen Bawaslu (Sekjen Bawaslu RI Gunawan Suswantoro),"ujar anggota Bawaslu RI, Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Selasa (6/9/2022).

Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menemukan adanya dana Hibah Bawaslu Kota Depok Pemilu dari Pemerintah Kota Depok sebesar Rp1,1 Miliar yang disalahgunakan.

Dari penelusurannya, Kejari Kota Depok menduga uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi yakni Dugem.

Namun demikian, Herwyn enggan menjelaskan secara rinci soal penggunaan uang tersebut. Dirinya meminta agar hal itu ditanyakan ke Kejari Kota Depok.

"Mohon maaf, untuk penyalagunaan uang sudah masuk ranah penegakan hukum. Untuk lebih jelasnya. Mohon konfirmasi ke penegak hukum," jelasnya.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut