JAKARTA, iNews.id - Dewan Pers menjawab tudingan penerimaan gratifikasi yang dilaporkan seseorang bernama Teuku Yudhistira kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri. Gratifikasi yang dituduhkan terkait dugaan aliran dana dari tim Ferdy Sambo kepada oknum Dewan Pers.
Laporan itu disampaikan pada 15 Juli 2022. Menanggapi hal tersebut Dewan Pers memberikan sejumlah jawaban.
Yang pertama Dewan Pers menegaskan laporan yang dilakukan Teuku Yudhistira tidak memiliki dasar yang kuat karena tanpa fakta dan hanya berdasarkan asumsi.
"Dewan Pers menerima Arman Hanis dkk sebagai pengacara keluarga Fedy Sambo pada 15 Juli 2022 di Gedung Dewan Pers lantai 7 dalam rangka konsultasi terkait pemberitaan dan tidak ada gratifikasi dalam bentuk apa pun," bunyi keterangan tertulis Dewan Pers, Rabu (7/9/2022).
Dalam penjelasan Dewan Pers sebelumnya (Surat Nomor: 832/DP/K/VIII/2022) sudah ditegaskan konsultasi tersebut dilakukan pengacara keluarga Ferdy Sambo dan diterima empat anggota Dewan Pers, tim pengaduan Dewan Pers, dan juga dihadiri oleh puluhan jurnalis yang melakukan peliputan.
"Meskipun demikian, Dewan Pers akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan konsekuensi dari pelaporan tersebut," tutur Dewan Pers.
Editor : Putra